profilku

Nama : Ahmad Burhani Subhan Tempat Lahir : Petanahan, Kab.Kebumen Tanggal Lahir : .....-.....-....... Pekerjaan : Abdi Rakyat Status : Menikah Nama Istri : Kuswati Burhan,S.Pd.Ing Nama Anak : Royyan Ibnu Pratama Alamat : Jl. Adipati Mersi No.24 Purwokerto Timur, Banyumas, Jawa Tengah "UCAPAN" Saya ucapkan banyak terima kasih yang pertama tentunya kepada Alloh SWT yang selalu memberikan kepada saya nikmat yang tak terhingga, kepada junjungan kita Nabi Akhiruzzaman Muhammad SAW yang selalu kita tunggu syafa`atnya di yaumil akhir, kepada kedua orang tua saya HM. Tohari dan Hj. Pardiyah yang telah menuntun dan mendidik saya untuk menjadi manusia yang sholeh dan yang terakhir kepada Istri saya tercinta dan si kecil tentunya yang selalu saya jadikan sepirit untuk penyemangat hidup.

Pages

Subscribe:

PROGRAM UANG TAMBAHAN !!!

PROGRAM UANG TAMBAHAN RESMI DAN BERGARANSI GABUNG BERSAMA HANS KOMP !!! KLIK DISINI UNTUK BERGABUNG CUMA REGISTRASI Rp.75.000 KALIAN DAPAT UANG TAMBAHAN 250-500 ribu/hari, BURUAN KESEMPATAN TERBATAS !!!
gif maker

Pages

KONSEPSI KETERLIBATAN SATUAN KODIM DAN PEMDA DALAM RANGKA MENGATASI KONFLIK HORIZONTAL


Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada saat ini, dihadapkan dengan kehidupan masyarakat Indonesia semakin konsumtif yang berkaitan dengan arus globalisasi dunia yang berakibat pada terjadinya krisis ekonomi dan krisis kepercayaan yang pada akhirnya rezim Orde baru jatuh.  Dengan adanya tuntutan para kelompok elit politik yang menamakan dirinya reformis menginginkan suatu perubahan yang cepat dengan ketidaksiapan masyarakat Indonesia dalam menyerap, mengadopsi serta mengasimilasikan perubahan tersebut, maka menjadikan krisis yang multidimensi sehingga pada akhirnya menimbulkan berbagai konflik kepentingan antar kelompok dan politik yang merupakan awal dari sumber konflik yang terjadi di beberapa daerah seperti di Aceh, Kalimantan, Maluku, Poso dan Papua.


Di era reformasi saat ini, stabilitas Nasional khususnya stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan kebutuhan yang utama selain masalah pemulihan ekonomi dan gejala Disintegrasi bangsa yang merupakan prasarat lancarnya penyelenggaraan pembangunan nasional. Namun akhir-akhir ini intensitas gangguan keamanan cenderung meningkat, sebagian masyarakat sudah tidak menghiraukan akan aturan hukum yang berlaku dan  tindakannya sudah melanggar norma kepatutan dalam konteks peradaban manusia. Konflik diperkirakan akan tetap merupakan ancaman potensial dimasa depan, mengingat masyarakat semakin terpacu oleh perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan tuntutan transparansi.

Oleh sebab itu masyarakat semakin berani menyampaikan pendapat dan semakin kritis menyikapi berbagai kebijakan pemerintah.  Apabila pemerintah bertindak lambat dalam menangani berbagai permasalahan apalagi diskriminasi terutama menyangkut permasalahan kemasyarakatan, pemulihan ekonomi, KKN dan masalah pengangguran, ketidakpuasan masyarakat sewaktu-waktu dapat menjadi pemicu terjadinya konflik baik vertikal maupun horizontal yang berkepanjangan.

Dan oleh karenanya, melalui tulisan ini penulis berupaya untuk memberikan sebuah pengkajian tentang konflik vertikal dan horizontal yang terjadi di Indonesia untuk kemudian dicarikan sebuah solusi pemecahan dalam rangka mengatasi konflik tersebut.  Agar tidak meluas ke arah terjadinya disintegrasi bangsa yang dapat membahayakan integritas dan kedulatan bangsa Indonesia.

Di Era Reformasi saat ini terjadi perubahan sikap masyarakat yang semakin kritis serta berani mengemukakan pendapat terutama dalam menanggapi permasalahan pembangunan serta meningkatnya tuntutan terhadap rasa keadilan, pendapat dan keinginan tersebut sering tidak tertampung dan terselesaikan oleh Pemerintah, hal tersebut yang membuat masyarakat mengambil langkah tindakan sendiri yang pada akhirnya akan menimbulkan berbagai konflik di masyarakat. Konflik yang terjadi dan diperkirakan akan masih terjadi di berbagai daerah merupakan fenomena sosial yang unik, hal ini disebabkan karena struktur masyarakat di Indonesia adalah masyarakat majemuk, sebagai fakta penyebab kemajemukan masyarakat Indonesia adalah keadaan geografis, perbedaan ekologis dan pengaruh berbagai budaya asing yang masuk.  Semua itu harus disikapi dengan sikap terbuka dengan menerima kemajemukan tersebut agar tidak dapat memicu terjadinya suatu konflik.

          Ketika konflik antar etnis, suku, golongan dan kelompok politik dan agama itu muncul dan merebak kemana-mana, lantas kita kebingungan sendiri, tidak tahu dan tidak mampu mengatasinya.  Lemahnya kita menguasai manajemen konflik, disebabkan kurangnya pengalaman kita mengelola perbedaan dan pluralitas secara demokratik, dan aparat keamanan hanya mengenal cara-cara kekerasan saja, dan elit politik miskin wawasan pluralitasnya, kurang pengalaman dalam praktik demokrasi politik, sehingga kurang mampu mengendalikan kepentingan politik dan egoisme pribadinya yang berbenturan dengan kepentingan berbangsa dan bernegara.

Konflik, pada dasarnya berasal dari adanya interaksi individu yang berkembang menjadi interaksi sosial.   Ada  empat  bentuk  interaksi  sosial, yaitu dapat berbentuk kerja sama (cooperation), persaingan (competition),  dan   bahkan    berbentuk pertentangan atau pertikaian (conflict). Suatu pertikaian/konflik mungkin mendapatkan suatu penyelesaian, mungkin penyelesaian itu hanya bersifat sementara, yang dinamakan akomodasi (accomodition) dan ini belum tentu puas sepenuhnya. Keempat bentuk pokok interaksi itu dimulai dengan kerja sama yang kemudian jadi persaingan serta memuncak  menjadi   suatu   pertikaian.   Secara umum, dapat kita ketahui bahwa timbulnya suatu konflik tidak terlepas dari adanya faktor-faktor sebagai berikut :
1.       Prasangka. Prasangka merupakan tindakan yang dapat merugikan pertumbuhan, perkembangan integrasi masyarakat bahkan bangsa dan negara. Dari peristiwa kecil yang bersifat perseorangan akan meluas dan menjalar melibatkan kelompok orang, golongan, atau bahkan masyarakat dari suatu wilayah, dari prasangka akan meningkat menjadi konflik dan kerusuhan massa disertai tindakan-tindakan kekerasan (destruktif) yang merugikan.

2.       Perbedaan Persepsi dan Kepentingan. Kepentingan mempunyai pengertian sesuatu yang harus dipertahankan, yang apabila tidak dipertahankan akan merugikan, jadi perbedaan kepentingan dapat merupakan perbedaan terhadap sesuatu yang harus dipertahankan dan diamankan oleh masing-masing individu atau kelompok, yang pada akhirnya akan terjadi tarik menarik diantara yang berbeda kepentingan tersebut. Sedangkan persepsi yaitu pola-pola penglihatan atau pola-pola penilaian terhadap sesuatu obyek (orang/kebijaksanaan/ fenomena). Jadi dapat diartikan bahwa perbedaan persepsi merupakan perbedaan pola penglihatan/penilaian terhadap sesuatu.

3.       Tertib sosial dan pertikaian (conflict).   Tumbuhnya tertib sosial atau sistem nilai yang disepakati bersama oleh para anggota masyarakat, hal ini sama sekali tidak berarti lenyapnya konflik dalam masyarakat. Sebaliknya, tumbuhnya tertib sosial justru mencerminkan adanya potensi konflik di dalam setiap masyarakat.  Oleh karena itu apabila berbicara tentang stabilitas dan instabilitas dari sistem sosial, maka yang dimaksudkan sesungguhnya tidak lebih dari menyatakan derajat keberhasilan atau kegagalan dari suatu tertib normatif di dalam mengatur kepentingan yang saling bertentangan.

          Fenomena kehidupan masyarakat dan bangsa yang kemudian  berimplikasi terhadap kondisi stabilitas nasional, dipengaruhi berbagai akar permasalahan, antara lain kondisi sosial politik nasional maupun krisis ekonomi serta perubahan sosial yang membawa implikasi strategis berupa   kesenjangan   sosial   dan   ketidakadilan   yang   semakin meningkat akibat pembangunan nasional yang tidak merata, hal ini dipengaruhi oleh beberapa hal antara lain terjadinya Perubahan Sosial,  Kehidupan Sosial Politik yang kurang stabil dan kondisi ekonomi yang masih diwarnai oleh berbagai kesenjangan serta kondisi keamanan yang kurang kondusif.

Dalam rangka menanggulangi konflik baik vertikal maupun horizontal yang terjadi di Indonesia,  maka langkah upaya yang dapat dilakukan antara lain :
1.       Upaya Pemerintah. 
a.       Menciptakan rekonsiliasi nasional dengan melibatkan seluruh unsur-unsur dalam masyarakat yang terlibat konflik.
b.       Berperan sebagai mediator dan fasilitator bagi pihak-pihak yang sedang terlibat konflik dalam rangka pemecahan permasalahan yang menjadi sumber konflik.
c.       Menindak dengan tegas pihak-pihak yang berupaya untuk memprovokasi konflik yang terjadi.
d.       Menegakkan supremasi hukum melalui penciptaan sistem peradilan hukum yang berkeadilan.
e.       Mengadakan pemerataan pembangunan dibidang ekonomi untuk mengatasi adanya kesenjangan sosial dibidang ekonomi.

2.       Upaya TNI dan Polri.
a.       Polri sebagai komponen utama dalam penegakkan masalah kamtibmas harus mampu bertindak profesional dan tanggap segera dalam menghadapi konflik yang terjadi.
b.       TNI sebagai komponen utama dalam pertahanan negara mencegah agar konflik tidak meluas ke arah terjadinya gangguan keamanan nasional.
c.       TNI memberikan bantuan kepada Polri atas permintaan dalam penanggulangan konflik baik vertikal maupun horizontal yang terjadi di wilayah Indonesia.
d.       TNI maupun Polri harus mampu bertindak tegas dan menjaga agar tidak terjerumus ke dalam situasi konflik yang terjadi dalam masyarakat sekitarnya.
         
Dari uraian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa konflik diperkirakan akan tetap terjadi dimasa depan dalam hal ini dimungkinkan selain dipengaruhi oleh semakin meningkatnya keberanian serta sikap kritis masyarakat akibat ketidakadilan, kesenjangan sosial yang dialami juga disebabkan oleh lambatnya penanganan berbagai permasalahan kemasyarakatan oleh pemerintah yang dapat sewaktu-waktu menjadi pemicu timbulnya ketidakpuasan yang berlanjut dengan timbulnya suatu konflik diantaranya meliputi konflik vertikal yang berbasis ideologi, politik dan ekonomi serta konflik horizontal yang berbasis suku, agama, ideologi dan kesenjangan sosial.   Polri sebagai penangungjawab masalah Kamtibmas termasuk penanganan suatu konflik yang berintensitas rendah masih memeiliki keterbatasan jumlah dan kemampuan sehingga pihak Polri dapat meminta bantuan perkuatan TNI untuk dilibatkan dalam membantu Polri untuk mengatasi konflik yang terjadi.  Namun permasalahan yang muncul kemudian adalah belum adanya mekanisme pelibatan TNI dalam pemberian bantuan terhadap Polri, sehingga masih sering terjadi adanya kesalahfahaman dalam penanganan konflik.
         
Untuk mengatasi berbagai permasalahan bantuan TNI pada Polri dalam mengatasi suatu konflik, maka perlu langkah yang konsepsional berupa Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang pembagian tugas mengenai penanganan keamanan dalam negeri dan keamanan ketertiban masyarakat yang jelas dan tegas, sehingga tidak terjadi adanya kesalahfahaman antara aparat Polri dengan TNI dalam menaggulangi konflik.  

No comments:

==================================================================
==================================================================
VILLA TEMPATKU DILAHIRKAN DAN DIBESARKAN


View My Saved Places in a larger map