profilku

Nama : Ahmad Burhani Subhan Tempat Lahir : Petanahan, Kab.Kebumen Tanggal Lahir : .....-.....-....... Pekerjaan : Abdi Rakyat Status : Menikah Nama Istri : Kuswati Burhan,S.Pd.Ing Nama Anak : Royyan Ibnu Pratama Alamat : Jl. Adipati Mersi No.24 Purwokerto Timur, Banyumas, Jawa Tengah "UCAPAN" Saya ucapkan banyak terima kasih yang pertama tentunya kepada Alloh SWT yang selalu memberikan kepada saya nikmat yang tak terhingga, kepada junjungan kita Nabi Akhiruzzaman Muhammad SAW yang selalu kita tunggu syafa`atnya di yaumil akhir, kepada kedua orang tua saya HM. Tohari dan Hj. Pardiyah yang telah menuntun dan mendidik saya untuk menjadi manusia yang sholeh dan yang terakhir kepada Istri saya tercinta dan si kecil tentunya yang selalu saya jadikan sepirit untuk penyemangat hidup.

Pages

Subscribe:

PROGRAM UANG TAMBAHAN !!!

PROGRAM UANG TAMBAHAN RESMI DAN BERGARANSI GABUNG BERSAMA HANS KOMP !!! KLIK DISINI UNTUK BERGABUNG CUMA REGISTRASI Rp.75.000 KALIAN DAPAT UANG TAMBAHAN 250-500 ribu/hari, BURUAN KESEMPATAN TERBATAS !!!
gif maker

Pages

Penerapan Metoda Binter dalam Menangani Konflik Dalam Negeri



PENERAPAN METODE BINTER
DALAM MENANGANI KONFLIK DALAM NEGERI    

Kehidupan bangsa Indonesia di Era Globalisasi, ditandai oleh pesatnya perkembangan teknologi dan informasi serta era perdagangan bebas, dimana hubungan antar negara menjadi semakin dekat dan memunculkan perubahan sikap dan perilaku masyarakat sebagai dampak dari perubahan kondisi dinamika sosial. Hal ini adalah sebuah kepastian, bahwa peradaban bangsa-bangsa menuju kepada dimensi ruang yang tak terbatas dan saling berinteraksi satu sama lain. Kenyataan itu tentu menimbulkan tantangan bagi semua negara karena masuknya era keterbukaan dengan sendirinya membawa mindset ideologi dan seperangkat values yang tak dapat dicegah serta dapat mempengaruhi cakrawala berpikir yang seringkali bertentangan dengan akar budaya dan idealisme bangsa.
Konsep Negara bangsa yang menyatakan bahwa adanya Negara dan bangsa adalah adanya kehendak bagi orang-orang untuk bersatu mulai dipertanyakan bagi kita, sebab berbagai krisis yang melanda dunia baik ekonomi, politik, perang dan persaingan bebas sebagai akibat dari keharusan suatu bangsa untuk mempertahankan kelangsungan hidup mengakibatkan sulitnya bagi orang-orang untuk mematuhi satu aturan dan lebih mengedepankan perbedaan sebagai dampak pergeseran pandangan dan pola pikir yang diserap melalui media, teknologi informasi dan transformasi universal. Bagi bangsa Indonesia sendiri, kini telah terjadi krisis multi dimensional yang saling mengait. Krisis, dapat mengakibatkan konflik dan konflik merupakan berbagai acaman bentuk hubungan antar manusia yang antagonistik (berlawan) baik yang dapat terlihat secara jelas maupun tersembunyi, sementara krisis merujuk pada ketidakmampuan sumber daya khususnya manusia dalam menjawab permasalahan yang ada. Konflik yang terjadi dalam kehidupan sosial merupakan salah satu dampak dari semua krisis yang terjadi, yang dapat melahirkan ancaman baru.
Bila melihat akar sejarah yang tidak dapat dipisahkan sebagai kultur asli bangsa Indonesia, nyatalah bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang plural seperti beragamnya suku, budaya daerah, agama, dan berbagai aspek pemikiran lintas ideologi  dan memperoleh warisan struktur kemasyarakatan era kolonial yang sulit untuk dapat dirubah. Semua ini mengandung gejala konflik laten yang dapat merugikan dan mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa jika kita mengadopsi sedemikian saja seperangkat nilai asing sehingga mengakibatkan krisis. Dewasa ini, dampak krisis ini telah memperlihatkan tanda-tanda awal munculnya krisis kepercayaan diri ( self-confidence) sebagai bangsa  dan krisis terhadap penegakan hukum. Krisis kepercayaan sebagai bangsa dapat berupa keraguan terhadap kemampuan diri sebagai bangsa untuk mengatasi persoalan-persoalan mendasar yang terus-menerus datang, seolah-olah tidak ada habis-habisnya untuk dapat diselesaikan. Sebagai contoh, aspirasi politik untuk memisahkan diri atau membuat lambang sendiri di suatu daerah yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah, adalah salah satu manifestasi wujud krisis kepercayaan diri sebagai satu bangsa, satu “nation”. Krisis hukum adalah gejala kini yang kita lihat sebagai dampak daripada sikap antipati masyarakat yang terus tumbuh terhadap suksesi penegakan hukum yang dirasakan tidak pernah mendapatkan rasa keadilan dan merebaknya tindak kejahatan. Apabila krisis ini tidak dapat segera diatasi , maka eksistensi Indonesia sebagai bangsa (nation) sedang dipertaruhkan karena dampak daripada krisis ini akan dapat meluas sehingga mengecilkan diplomasi Indonesia di dunia Internasional disebabkan oleh lemahnya pertahanan diri (self defence).

Akhirnya kita hanya akan terus tergantung pada bangsa asing, bukan hanya persoalan ekonomi semata, namun lama kelamaan tanpa sadar kita telah menggunakan referensi asing dalam mengatasi masalah-masalah sosial yang mana hal tersebut hanya dapat diketahui dan diperbaiki oleh diri sendiri, hal ini dapat dikatakan krisis karakter. Krisis inilah yang dapat menjerumuskan Indonesia
Selain itu Proses demokratisasi yang menguat di Indonesia pada era reformasi merupakan salah satu dampak yang dapat dirasakan langsung sebagai akibat adanya interaksi nilai-nilai universal dan pada kenyataannya telah menyebabkan terjadinya serangkaian perubahan mendasar dan dinamika di tingkat nasional.   Perkembangan tersebut  di satu sisi telah membawa dampak positif antara lain terciptanya kehidupan negara Indonesia yang lebih demokratis.  Namun disisi lain juga telah berdampak negatif bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, dengan terjadinya berbagai benturan kepentingan antar komunitas bangsa yang tidak jarang menimbulkan konflik baik yang bersifat vertikal  maupun horizontal seperti peristiwa konflik kekerasan telah terjadi di beberapa wilayah Indonesia seperti konflik di Nanggroe Aceh Darussalam, Papua, Sambas,  NTB, Sampit dan  Ambon  yang  menyentakkan kesadaran sehingga memicu terjadinya disintegrasi bangsa yang dapat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa.  
Bila kita cermati lagi khususnya di tahun 2014 ini, merupakan tahun politik dimana setiap partai berusaha memobilisasi massanya dengan cara memaparkan visi dan misinya. Tentunya dalam perekrutan massa biaya yang dikeluarkan untuk menaikkan elektabilitas partai memerlukan biaya yang tidak sedikit. Bila hal terburuk dari suatu partai mengalami kegagalan dalam mengikuti pemilihan caleg apakah partai tersebut mampu menerima kekalahan sedangkan pengeluaran yang dihabiskan tidak sedikit? Dengan komposisi massa pengikut partai yang banyak, kemungkinan bisa bertindak brutal yang menyebabkan timbulnya konflik antar massa partai.
Kondisi nyata yang ada, sebagian besar daerah selalu mengalami konflik akibat ketidakpuasaan dalam Pilkada di daerah masing – masing. Dalam skala daerah saja sudah timbul konflik yang cukup berkepanjangan. Apakah hal tersebut berlaku juga di tingkat nasional? Mengingat bulan April tahun ini akan dilaksanakan pemilihan Caleg dan September mendatang dilaksanakan pemilihan Capres. Konflik politik dapat berkembang menjadi konflik horizontal yang berkepanjangan apabila tidak ditangani secara tuntas.
Menyadari kondisi dan tantangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis, pada tanggal 10 Mei 2012 Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Undang-undang tersebut juga telah menetapkan ruang lingkup penanganan konflik meliputi Pencegahan Konflik, Penghentian Konflik, dan Pemulihan Pasca Konflik. Pencegahan konflik dilakukan antara lain melalui upaya memelihara kondisi damai dalam masyarakat, mengembangkan penyelesaian perselisihan secara damai, meredam potensi konflik, dan membangun sistem peringatan dini. Penanganan konflik pada saat terjadi konflik dilakukan melalui upaya penghentian kekerasan fisik, penetapan status keadaan konflik, tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan korban, dan/atau pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI. Selanjutnya, pada fase pasca konflik, Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan upaya pemulihan pasca konflik secara terencana, terpadu, berkelanjutan dan terukur melalui upaya rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi. UU No. 7 Tahun 2012 juga mengatur mengenai peran serta masyarakat dan pendanaan penanganan konflik.
Kementerian Dalam Negeri juga menekankan pentingnya optimalisasi peran pemerintahan kecamatan, desa dan kelurahan dalam melakukan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat, serta pembangunan sistem peringatan dini (early warning system) yang diarahkan pada pembangunan kemitraan dan kewaspadaan dalam masyarakat.
Sebagai gambaran tentang mengenai bentuk konflik, seorang narasumber dari Badan Pemelihara Keamanan  (Baharkam)  Mabes Polri menyampaikan tentang gambaran aktual konflik di beberapa daerah dan hal-hal yang telah dilakukan POLRI, serta menambahkan hal-hal yang perlu dilakukan dalam penanganan konflik komunal dan kekerasan horizontal seperti optimalisasi peran Bintara Pembina Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) dan implementasi program Perpolisian Masyarakat (Polmas) di setiap kelurahan atau desa, pelibatan pranata adat dan/atau pranata sosial dalam penanganan konflik, penegakan hukum dan keamanan dalam pencegahan konflik termasuk penghentian konflik untuk melokalisir konflik, serta konsistensi kegiatan dalam upaya pemulihan pasca konflik, meliputi rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi pasca konflik. Ukuran keberhasilan penanganan konflik menurut Baharkam Mabes POLRI antara lain tidak terjadinya pengulangan konflik, menurunnya konflik sosial, adanya konsensus/kompromi pemecahan konflik, penegakan hukum secara tegas, proporsional dan profesional agar konflik tidak meluas atau menjalar, mencegah terjadinya korban, perlakuan hukum yang adil dan menjunjung tinggi HAM. Di sisi lain Kepala BIN menyampaikan tentang hambatan yang dihadapi oleh pihak intelijen dalam penanganan konflik sosial terutama deteksi dini dalam rangka pencegahan konflik, yaitu adanya hasil kerja intelijen yang tidak mendapatkan respon secara proporsional. Untuk itu BIN menyampaikan perlunya upaya peningkatan kapasitas dan kemampuan kelembagaan intelijen dalam rangkadeteksi dini untuk pencegahan konflik. BIN merekomendasikan dilaksanakannya sosialisasi UU No. 7 Tahun 2012, peningkatan kerjasama dengan pakar sosial, koordinasi dan sinergitas jajaran intelijen, serta peningkatan komunikasi dengan masyarakat.
Selain beberapa kelemahan dalam mendeteksi dini gejala konflik, hal yang cukup menjadi kendala selama ini yakni terjadinya keragu-raguan instansi baik TNI-POLRI-PEMDA dalam menanggulangi konflik yang sedang berlangsung. Bila konflik dibiarkan secara terus menerus maka akan mengakibatkan dampak yang cukup serius bagi wilayah setempat atau bisa menyebabkan menjadi konflik warisan seperti yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.
Guna mengatasi dampak dari konflik tersebut yang berpotensi pada meningkatnya eskalasi ancaman, TNI AD sebagai bagian integral dari TNI dituntut untuk mampu berperan dalam mewujudkan rekonsiliasi nasional di daerah melalui penyelesaian konflik baik yang bersifat vertikal maupun horizontal dalam kerangka menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Untuk mewujudkan hal tersebut, dibutuhkanlah suatu konsep yang strategis tentang aplikasi metode pembinaan teritorial dalam usahanya melaksanakan pencegahan maupun penanganan konflik di daerah oleh Kodim sebagai satuan komando kewilayahan. Sehingga peran dan keberadaan Kodim di wilayah menjadi institusi yang dapat diandalkan oleh masyarakat.
           
            Dari pembahasan di atas dapat ditarik suatu pokok permasalahan yaitu, Bagaimana penerapan metode Binter oleh satuan kewilayahan dalam rangka penanggulangan konflik horizontal yang ada dalam masyarakat ?

Pembinaan territorial adalah segala upaya, pekerjaan, kegiatan dan tindakan yang dilakukan oleh satuan TNI AD, baik secara berdiri sendiri maupun bersama dengan aparat terkait dan komponen bangsa lainnya untuk membantu pemerintah dalam menyiapkan kekuatan pertahanan aspek darat yang meliputi wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya serta terwujudnya kemanunggalan TNI-Rakyat. Dengan Binter sebagai fungsi utama TNI AD maka kegiatan tentang Binter khususnya dalam membantu mengatasi konflik horizontal diharapkan dapat terarah, terukur dengan benar dan konsisten demi mencapai tujuan dan sasaran pembinaan yang telah ditentukan. Agar kegiatan pembinaan mudah dipahami maka diperlukan adanya penggolongan dalam penyelenggaraan pembinaan yang salah satunya meliputi pembinaan metode Binter yang kegiatannya adalah Bintahwil, Binkomsos dan Bhakti TNI.

Pertama, Pembinaan Ketahanan Wilayah atau Bintahwil . Bintahwil dalam kegiatan Binter adalah segala upaya, pekerjaan dan tindakan yang diselenggarakan oleh satuan TNI AD dalam rangka mewujudkan kekuatan pertahan aspek darat, baik yang menyangkut wilayah pertahanan maupun kekuatan pendukung yang memiliki ketahanan dalam semua aspek kehidupan dan memiliki kemampuan dan keterampilan serta upaya bela Negara, untuk menangkal setiap ancaman dan gangguan yang membahayakan kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI yang dilaksanakan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

Kedua, Pembinaan Komunikasi Sosial atau Binkomsos. Komunikasi sosial dalam kegiatan Binter adalah upaya, pekerjaan dan kegiatan yang diselenggarakan oleh satuan TNI AD guna penyampaian pikiran dan pandangannya yang terkait dengan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat yang meliputi wilayah pertahanan dan pendukungnya serta membangun, memelihara, meningkatkan dan memantapkan kemanunggalan TNI-Rakyat.

Ketiga, Bhakti TNI . Bhakti TNI dalam kegiatan Binter adalah upaya, pekerjaan dan kegiatan yang diselenggarakan oleh satuan jajaran TNI AD dalam membantu menyelenggarakan kegiatan bantuan kemanusian untuk menangani maslah-masalah sosial atas permintaan instansi terkait dan atau inisiatif sendiri dan terkoordinasikan serta berbagai hal yang terkait dengan penyiapan wilayah pertahanan di darat dan kekuatan pendukungnya yang dilaksanakan baik secara berdiri sendiri maupun bersama-sama dengan instansi terkait dan komponen masyarakat lainnya.

            Dalam Undang-Undang RI  Nomor 7 tahun 2012 telah diuraikan dengan jelas tentang upaya-upaya penangan konflik sosial, baik pada kegiatan Pencegahan Konflik, Penghentian Konflik maupun  Pemulihan pasca konflik. Namun demikian bagaimana upaya untuk mewujudkan semua tindakan tersebut belum diuraikan secara lebih lanjut, hal ini mungkin karena perbedaan  tipologi wilayah Indonesia serta penanganan suatu bentuk konflik yang sangat kompleks dan melibatkan banyak pihak maupun instansi yang menjadi pertimbangan dalam menentukan prioritas dan bentuk variasi kegiatan penanganan konflik. Disamping itu dalam penanganan konflik sosial yang timbul di masyarakat dewasa ini lebih berkonsentrasi pada penindakan hukum saja dimana para pemimpin daerah lebih mengutamakan penanggulangan konflik saat konflik itu terjadi, memang tidak dipungkiri bahwa pelibatan aparat Kodim sering ditempatkan pada porsi yang jauh berbeda dengan Polri dengan alasan perbedaan fungsi pertahanan dan keamanan, sehingga aparat Kodim seolah-olah bertindak sebagai pemadam kebakaran ketika konflik sosial sudah menjadi besar dan meluas. Padahal apabila kita mencermati dengan seksama arti dari pembinaan teritorial maka kita akan tahu bahwa peran Kodim sangat  strategis sekali, yaitu menyiapkan secara dini potensi wilayah menjadi kekuatan dalam rangka pertahanan negara matra darat. Oleh sebab itu  peran Kodim bukan saja sebagai penindak tetapi justru lebih mengarah kepada pencegahan konflik di wilayah.
Faktor yang mempengaruhi keberhasilan Binter antara lain : a. Faktor Internal,    Personel . Tingkat kemampuan anggota akan berpengaruh dalam berkomunikasi kepada masyarakat, sehingga kondisi ini perlu dicermati sebagai prioritas pembinaan ke dalam untuk mendukung pelaksanaan komunikasi sosial secara optimal. Selain itu masih lemahnya pemahaman aparat Kodim tentang konsep kemanunggalan TNI-Rakyat di era reformasi, sehingga pola-pola yang diterapkan di lapangan masih digunakan pola lama ketika TNI menjadi bagian dari penguasa. Hal ini ditunjukkan dengan masih terdapat sifat arogansi beberapa  aparat Kodim, sehingga berakibat pada terbentuknya opini publik yang negatif terhadap di tengah-tengah masyarakat. Ditambah lagi tingkat pendidikan formal yang dimiliki sebagian besar aparat Kodim serta minimnya pengetahuan teknis manajemen penyelesaian konflik terutama yang berbau  SARA. Hal ini akan berpengaruh terhadap kualitas pencapaian sasaran seperti yang diharapkan. Hampir sebagian besar aparat Kodim merupakan prajurit yang sudah cukup lama berdinas baik di satuan tempur maupun di satuan non tempur. Aparat Kodim yang pernah berdinas di satuan tempur memang memiliki pengalaman dalam mengatasi konflik horizontal namun hanya sebatas pengaman yang langsung turun ke lapangan dalam membantu Polri. Dan dalam penanganannya pula, masih bersifat satu komando dalam artian kegiatan di lapangan masih dikendalikan oleh unsur Danton atau Danki, sehingga pengetahuan mengenai pemilihan informasi dalam rangka deteksi dini masih terbatas.  b. Faktor Eksternal, Adat istiadat atau budaya masyarakat yang ada di daerah, pola sikap dan pola tindak masyarakat yang ada di daerah, perkembangan lingkungan strategis, perundang-undangan yang terkait dengan Otonomi Daerah ( Otoda ) yang menjadikan visi dan persepsi yang masih berbeda antara Kowil dan instansi lintas sektoral dalam aksi terpadu penanggulangan konflik yang terjadi di wilayah. Hal ini terjadi karena belum tersosialisasikannya Undang-Undang RI  Nomor 7 tahun 2012 telah diuraikan dengan jelas tentang upaya-upaya penangan konflik sosial  dan aturan pelaksanaannya yang relatif masih baru. Selain itu masih terdapat beberapa pihak tertentu  kurang sepaham yang belum mengerti akan keberadaan komando kewilayahan dan tidak senang kepada TNI sehingga menuntut untuk pembubaran Kodam, Korem, Kodim dan Koramil. Hal ini akan menjadi kendala dalam upaya membangun kembali kepercayaan dan citra.

Dalam pembuatan konsep keterpaduan TNI dengan Pemda dalam rangka menanggulangi konflik horizontal di daerah perlu dirumuskan tujuan dan sasaran agar dapat diperoleh hasil yang optimal. Tujuan program ini adalah dapat memelihara dan meningkatkan keeratan hubungan antara Kodim dengan segenap komponen bangsa di daerah dalam usaha membangun suatu konsep penanganan gangguan dalam negeri untuk kepentingan Pertahanan Negara. Sedangkan sasaran dirumuskan sebagai tiga tahap dalam konsep keterpaduan peran TNI dan Pemda dalam penanganan gangguan keamanan dalam negeri yakni tahap Pencegahan Konflik, Penghentian Konflik maupun  Pemulihan pasca konflik

Pertama,  Pencegahan Konflik. Agar kegiatan pembinaan teritorial oleh  diarahkan melalui Strategi pembinaan dan Konsep pembinaan sesuai tataran kewenangan Dandim sehingga mewujudkan keselarasan pemahaman dengan aparat pemerintah daerah yakni : a. Terwujudnya pemahaman masyarakat tentang kesadaran akan keamanan wilayah serta tugas tanggung jawab tiap instansi dalam mengantisipasi ancaman gangguan keamanan di daerah. b. Meningkatkan daya tangkal masyarakat dalam rangka memantapkan ketahanan wilayah terhadap gangguan keamanan melalui pembuatan protap bersama yang dilakukan oleh Kodim dan Pemda. c. Meningkatnya pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan pengetahuan mengenai gejala-gejala munculnya konflik di sekitar lingkungan.

Strategi Pembinaan Dandim dalam rangka pengurangan gejala gangguan dalam negeri dilakukan melalui kegiatan Bintahwil, Binkomsos dan Bhakti TNI. a. Bintahwil, kegiatan difokuskan pada ; 1) Penyusunan data dan informasi akurat tentang potensi gangguan yang ada dalam wilayah tanggung jawab teritorialnya baik yang sudah terjadi maupun potensi gangguan yang mungkin akan terjadi. 2) Menyusun RO & Protap bersama dalam menangani gangguan keamanan yang akan terjadi. Penyusunan dibuat dalam mengantisipasi semua bentuk gangguan yang ada dan juga bentuk gangguan yang kemungkinan besar akan terjadi. Kemudian selama berjalannya waktu, RO dan Protap haruslah selalu disempurnakan dan dievaluasi untuk menjaga agar RO dan Protap tetap relevan sesuai dengan perkembangan situasi yang ada.. b. Binkomsos dapat dilakukan dengan seluruh komponen daerah baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Seminar, Pidato, Ceramah, Dialog, Sosialisasi dan Penyuluhan serta kegiatan lainnya tentang penanganan konflik gangguan dalam negeri yang diarahkan pada: 1) Komponen Masyarakat . Disini Dandim membina komunikasi sosial dengan komponen masyarakat antara lain TOGA, TOMAS, TODAT dll untuk membangun hubungan emosional yang positif, memelihara dan meningkatkan serta memantapkan keeratan hubungan antara prajurit/satuan dengan masyarakat sehingga timbul keinginan masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. Hal ini sangat penting sekali. Bila kita cermati bentuk gangguan yang kerap terjadi yakni perselisihan antara massa yang berbeda aliran atau organisasi. Komunikasi yang intensif dengan para TOGA, TODAT maupun TOMAS merupakan sarana yang efisien, mengingat di kewilayahan peran mereka masih sangat dominan di tengah-tengah masyarakat.  2) Pemerintah Daerah. Peran Dandim dalam membina Komunikasi Sosial dengan pemerintah untuk memelihara dan meningkatkan serta memantapkan keeratan hubungan antara prajurit/satuan dengan aparatur/instansi pemerintah, terbangunnya pemahaman yang positif tentang Binter Kodim dalam rangka usahanya membantu penanganan konflik gangguan di wilayah, sehingga semua instansi bias saling bertukar informasi dalam menyikapi setiap gejala konflik yang ada. c. Bhakti TNI dilakukan dengan penyelenggaraan operasi bhakti dan karya bhakti dalam rangka mengambil hati masyarakat terutama kelompok masyarakat yang memiliki indikasi rawan konflik. Pelaksanaan kegiatan karya bakti seyogyanya juga dibarengi dengan menciptakan opini yang berkembang dalam masyarakat.

Kedua, Penghentian Konflik Pada kegiatan ini difokuskan penanganan dampak buruk yang ditimbulkan akibat gangguan keamanan, yang meliputi: penyelamatan, evakuasi korban, harta benda dan pengungsian. Pada masa penghentian konflik, peran Kodim menjadi lebih kompleks. a. Bintahwil . Kegiatan Bintahwil yang dapat dilakukan  antara lain yakni mencegah meluasnya konflik dengan cara menjembatani perdamaian antara kelompok bertikai. Pada dasarnya metode Bintahwil pada masa penghentian konflik sudah mengarah kepada penyelesaian konflik. Namun konflik tersebut harus diselesaikan sesuai dengan eskalasi yang terjadi. Apabila konflik masih bias diselesaikan di tingkat kewilayahan teritorial Kodim, secepat mengkin diselesaikan. Upaya yang dilakukan agar konflik tidak merebak secara luas yakni menjembatani penyelesaian masalah kelompok yang bertikai. b.Binkomsos ,dilaksanakan oleh aparat kewilayahan yang ada di Kodim dengan mengajak kelompok yamg bertikai agar tidak melanjutkan pertikaiannya. Penjelasan yang rasional terhadap kelompok yang bertikai setidaknya mampu meredam keinginan mereka melanjutkan pertikaiannya. Pada dasarnya bila terdapat hubungan yang baik antara aparat kewilayahan dengan kelompok yang terlibat konflik setidaknya mampu meredam konflik yangt ada. c. Bhakti TNI dilakukan dengan karya bhakti yang melibatkan seluruh unsur TNI di wilayah yang dikoordinir oleh Kodim dalam rangka mengurangi dampak konflik yang terjadi. Bentuk karya bakti bisa dalam bentuk kegiatan fisik dan non fisik. Selain itu juga kegiatan bisa diarahkan untuk melaksanakan pengamanan dalam terhadap pemukiman masyarakat. Hal kemungkinan terjadi yakni bila bentuk gangguan dalam skala besar pastinya akan mengakibatkan perusakan sarana dan prasarana umum.

Ketiga. Pemulihan pasca konflik. Metode Bintahwil bertujuan untuk memulihkan mental masyarakat. Disini Kodim melakukan Bintahwil dengan mendata secara lengkap masyarakat yang terkena dampak konflik. Secara langsung maupun tidak langsung konflik yang ada akan mempengaruhi masyarakat. Pemikiran yang selalu timbul yakni ketakutan akan munculnya konflik tersebut. Untuk itu yang dibutuhkan masyarakat adalah jaminan keamanan pasca konflik. Melalui metode Bintahwil, kegiatan patroli rutin sangat diperlukan guna memberikan rasa aman kepada  masyarakat. Patroli yang dilakukan dengan instansi lain ataupun patroli bersama akan dapat meningkatkan rasa aman di kalangan masyarakat. Metode Binkomsos diarahkan pada sosialisasi bahwa kemanan dalam wilayah sudah dijamin sehingga masyarakat tidak perlu resah lagi dalam melakukan berbagai aktivitas. Binkomsos ini harus giat dilakukan dikarenakan tidak semua masyarakat mengetahui eskalasi kondisi keamanan pasca konflik. Binkomsos dapat dilaksananakan ke organisasi kemasyarakatan maupun dapat bentuk media lainnya. Metode Bhakti TNI diarahkan pada perbaikan wilayah ataupun sarana dan prasarana umum yang rusak akibat terjadinya konflik. Tentunya sasaran dalam konflik mengarah kepada sarana umum. Melalui karya bakti yang diikuti oleh segenap masyarakat mampu memperbaiki saran yang ada agar digunakan masyarakat nantinya.

Dari uraian tentang Penerapan Metode Binter oleh Kowil Dalam Menangani Konflik Horizontal, dapat disimpulkan bahwa Komando Distrik Militer sebagai Komando Kewilayahan merupakan salah satu bentuk gelar kekuatan TNI-AD yang memiliki peran signifikan dalam kegiatan-kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, khususnya dalam kegiatan penanggulangan gangguan dalam negeri yang dilakukan melalui pembinaan teritorial, yaitu  metode : Bintahwil, Binkomsos dan Bhakti TNI. Penerapan ketiga metode ini dapat mencegah terjadinya konflik yang akan timbul yang bermuara pada meningkatnya ketahanan bangsa dan Negara.

No comments:

==================================================================
==================================================================
VILLA TEMPATKU DILAHIRKAN DAN DIBESARKAN


View My Saved Places in a larger map